loading...

Berita Weekday Jual Tanah Warisan Suami, Nenek 78 Tahun Digugat Rp 1,6 M oleh 4 Anak Kandung, Beginilah Nasibnya Sekarang

loading...

Nenek yang tinggal di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, bernama Mak Cicih (78), digugat oleh empat anak kandungnya.

Nenek dari lima cucu ini digugat senilai Rp 1,6 miliar usai menjual tanah warisan mendiangan suaminya.

Mak Cicih menjual tanah seluas 91 meter persegi yang merupakan jatahnya.

Sebelum menjual juga telah mendapat persetujuan dari anak-anaknya.

Uang tanah senilai Rp 250 juta tersebut lalu digunakan untuk merenovasi rumah seorang anaknya bernama Ai Komariah (45).

Namun ternyata,

Baca Full Artikel


from Weekday30 http://ift.tt/2FmWp9D
Sumber weekday30.com/
loading...

0 Response to "Berita Weekday Jual Tanah Warisan Suami, Nenek 78 Tahun Digugat Rp 1,6 M oleh 4 Anak Kandung, Beginilah Nasibnya Sekarang"

Post a Comment