loading...

Berita Aktual Bukan SIM atau STNK, Inilah 5 Hal yang Diincar oleh Polisi pada Razia Bulan Maret 2018. Siap-siap ya!

loading...

Saat kita membahas soal razia kendaraan bermotor, apa yang kalian pikirkan?

Tentu saja pasti kelengkapan, bila merasa tidak lengkap, seperti surat-surat berkendara pasti kalian langsung berkeringat dingin.

Nah, bahayanya bila kalian malah takut dan kabur dari razia, tentu saja itu akan membahayakanmu dan orang lain.

Untuk itu kita perlu mempersiapkan kelengkapan saat berkendara.

Tahukah kamu bahwa bulan Maret ini Polisi adakan razia besar-besaran.

Polda Metro Jaya menggelar razia Keselamatan Jaya 2018 pada tanggal 5 hingga tanggal 25 Maret 2018.

Dikutip dari Tribun Jambi, Ada yang memulai Razia pada tanggal 1 Maret hingga 21 Maret 2018 dan ada pula yang memulai tanggal 5 Maret hingga 25 Maret 2018.

Operasi Keselamatan digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari Motor Plus, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan, Ditlantas Polda Metro Jaya fokus menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas pengemudi khususnya roda dua.

Berikut ini 5 sasaran yang disampaikan oleh Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2018).

1. Kendaraan melawan arus.

2. Pengendara tidak menggunakan helm.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Pengendara belum cukup umur.

5. Membonceng lebih dari satu orang.

Nah, jadi selain kelengkapan surat-surat 5 hal di atas wajib kamu tahu dan jangan dilanggar ya! (*)

Berita ini sudah tayang di halaman Grid.id pada tanggal 7 Maret 2018, pukul 16:23 WIB dengan judul "5 Hal yang Diincar Polisi dalam Razia Besar-besaran di Bulan Maret 2018, Catat Ya!"

Kerap disepelekan, 10 Modifikasi Ini Ternyata dilarang Pihak Kepolisian, Nomor 7 Paling Sering dilakukan

TRIBUNJUALBELI.COM - Beberapa waktu lalu, di Situbondo ada 15 motor terkena razia petugas Kepolisian dikarenakan Modifikasinya sudah tidak sesuai sama sekali.

Setiap kendaraan yang melalui pemeriksaan oleh petugas diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.

Seperti SIM, STNK dan juga kelengkapan standar kendaraan seperti kaca spion, ban dan plat nomor, plat nomor (TNKB) serta knalpot.

Dari tampilan motor yang terlihat sebagian besar bergaya racing look dengan stang jepit, ban kecil dan jok tipis.

Makanya, kalau modifikasi motor itu, jangan terlalu lebay dan berlebihan kalau enggak mau di tilang.

berikut ini rangkuman tentang 10 Modifikasi yang enggak sah di mata Polisi.

1.Mengubah rangka

Mengubah rangka sepeda motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.

Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

Bila hilang atau sengaja di hilangkan yah jangan salahin petugas bila motor loe di angkut.

2. Mengubah pelat nomor kendaraan

Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan di perbagus saja.

Sebetulnya merubah pelat nomor kendaraan ketika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian tidak dilarang.

Seperti menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.

Bila lebih dari itu, namanya sudah melanggar.

3. Mengubah warna motor

Bosan dengan warna sepeda motor bawaan pabrik ingin dicat ulang?

Gak bisa sembarangan ubah warna boy.

Kalau warna yang tercantum di STNK adalah hitam, ya warna harus hitam lah.

Jangan sembarangan mengecat warna lain kalau nggak mau kena tilang.

4. Mengubah dimensi motor

Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume kendaraan.

Nah pada surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik.

Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi nggak sesuai dengan dokumen dong?

5. Mengubah kapasitas mesin

bore up alias Memperbesar kapasitas mesin jadi favorit speed lovers yang pengin ningkatin performa mesinnya.

Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih josss.

sangat diSayangkan, hal ini juga nggak sesuai peraturan.

6. Mengganti knalpot dengan suara bising

Ini lazim terjadi karena ingin jadi kaya pembalap. hehe..

Knalpot diganti dengan suara bising yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu orang lain dilarang.

Oleh karena wajar ketika polisi menindak hal ini.

Bisa-bisa ente disuruh dengen suara knalpot ente sendiri.

7. Mengganti suara klakson

Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.

Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

8. Mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi

Ini nih yang paling bahaya buat keselamatan bikers di Indonesia.

Dengan mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, dilarang oleh undang-undang.

Karena bisa bikin celaka dan membahayakan pengendara lain.

9. Menghilangkan alat keselamatan

Udah jelas-jelas tujuannya untuk keselamatan kamu dan pengendara lain.

Di antaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.

Eh, malah dihilangkan.

Bisa-bisa kamu adu kambing atau di seruduk dari belakang.

10. Memakai ban tidak layak

Memakai roda halus jelas tidak aman bagi kendaraan dalam berbagai kondisi-kondisi jalan.

Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain.

Tuh, ciri-ciri modifikasi motor yang enggak sah di motor polisi ya guys.

Hati-hati bila ingin memodifikasi.



Sumber: Tribunnews

from SATEKNO http://ift.tt/2Fo0760
Sumber satekno.info
loading...

0 Response to "Berita Aktual Bukan SIM atau STNK, Inilah 5 Hal yang Diincar oleh Polisi pada Razia Bulan Maret 2018. Siap-siap ya!"

Post a Comment