loading...

Berita Weekday Bangsawan Malaysia Penganiaya PRT Asal Medan Hanya Dihukum Wajib Berkelakuan Baik

loading...

PETALINGJAYA-Seorang wanita bergelar Datin (gelar kebangsawanan Melayu) di Mutiara Damansara, Petaling Jaya, Malaysia lolos dari hukuman penjara setelah menyebabkan luka parah pada pelayan asal Medan, Indonesia, Suyanti Sutrisno, dua tahun lalu.

Perempuan itu, Datin Rozita Mohamad Ali, hanya diwajibkan berperilaku baik selama lima tahun oleh Pengadilan. Sidang mulai digelar pekan lalu.

Dikutip dari bharian.com.my, Kamis (15/3/2018), Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan mengubah dakwaan dari percobaan pembunuhan menjadi menyebabkan luka parah dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam sesuai Pasal 326 KUHP.

Pengadilan juga memerintahkan terdakwa yang mengaku bersalah itu untuk membayar uang jaminan sebesar RM20.000 atau setara Rp70,3 juta dan seorang penjamin.

Sebelumnya, ibu rumah tangga tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun karena tuduhan pembunuhan.

Sebelum proses persidangan dimulai,

Baca Full Artikel


from Weekday30 http://ift.tt/2HHxMo9
Sumber weekday30.com/
loading...

0 Response to "Berita Weekday Bangsawan Malaysia Penganiaya PRT Asal Medan Hanya Dihukum Wajib Berkelakuan Baik"

Post a Comment