loading...
JAKARTA - Berkendara sambil mendengarkan musik dan merokok memang sering kita temui di jalan.
Hal ini biasa ditemui baik pengendara roda dua maupun roda empat. Tetapi hal ini sungguh tidak dianjurkan karena sangat membahayakan pengendara lain.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.
"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, Kamis (1/3/2018).
Tak hanya itu,
from Weekday30 http://ift.tt/2F5Awui
Sumber weekday30.com/
loading...
0 Response to "Berita Weekday Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya"
Post a Comment