loading...
Datin Rozita Mohamad Ali, seorang majikan yang menyiksa TKW asal Indonesia dengan kejam lolos dari hukuman penjara.
Rozita telah menyiksa pembantunya, Suyanti Sutrinso dengan kejam.
Dia menggunakan pisau dapur, pel besi, gantungan pakaian, dan payung untuk menyerang wanita berusia 19 tahun dari Indonesia itu secara fisik.
Akibatnya, Suyanti menderita luka pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalamnya.
Atas perbuatan itu, Rozita hanya dikenai hukuman berperilaku baik selama 5 tahun oleh pengadilan.
Dari World Of Buzz pada Minggu (18/3/2018), penyiksaan itu terjadi dua tahun yang lalu.
Jika terbukti bersalah, Rozita akan dikenai hukuman berdasarkan bagian 307 undang-undang di Malaysia, yaitu tentang 'percobaan pembunuhan' dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tuduhannya kemudian dikurangi berdasarkan bagian 326 menjadi 'menyebabkan luka yang menyakitkan' dengan senjata atau alat berbahaya.
Rozita mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih rendah itu.
from Weekday30 http://ift.tt/2pmzULb
Sumber weekday30.com/
loading...
0 Response to "Berita Weekday Siksa TKW Secara Kejam, Majikan di Malaysia Dibebaskan dari Hukuman Penjara, Alasannya Bikin Geram Minggu, 18 Maret 2018 15:19 WIBTribun Video"
Post a Comment